Sabtu, 29 November 2014

Europol Bekuk Ratusan Penjahat Siber di Bandara


Lebih dari 100 pelaku tindak kejahatan telah ditangkap setelah mereka turun dari pesawat di puluhan bandara di seluruh dunia dalam operasi yang menarget para pembeli tiket dengan identitas kartu kredit curian, lansir Euronews Jumat (28/11/2014).
Europol berhasil menangkap para tersangka lewat kerjasama dengan 45 negara.
Perusahaan-perusahaan penerbangan memperkirakan setiap tahun tiket senilai 1 milyar dolar dibeli oleh organisasi kriminal.
Juru bicara Europol Wil Van Gemert menjelaskan bagaimana para penjahat itu beroperasi.
Berdasarkan data yang dimiliki Europol, identitas kartu kredit curian tersebut kebanyakan bukan dipakai oleh orang yang ingin menikmati liburan murah, melainkan penjahat teroganisir. Identitas kartu kredit curian itu ditawarkan dengan cara yang terorganisir kepada para penjahat, seperti penyelundup narkoba, imigran ilegal dan pelaku penipuan.
Europol mengatakan hasil penangkapan itu merupakan contoh yang sangat baik dari kemampuan mereka membongkar kejahatan siber lewat kerjasama 50 lembaga penegak hukum dari berbagai negara, instansi perbankan dan perusahaan penerbangan.*

Sindir Jokowi, Ribuan Netizen Gunakan Kalimat 'Bukan Urusan Saya'


Media massa kini bak padang Kurukshetra bagi mereka yang mendukung atau membenci seseorang. Salah satu tokoh yang kini sering dielu-elukan atau bahkan disindir adalah Presiden RI Joko Widodo.
Jika SBY memiliki kalimat 'sakti', "Saya prihatin," warga dunia maya juga ternyata mencatat berkali-kali Presiden Jokowi menyebut kalimat ini. Seakan-akan menyindir, ribuan netizen menyemarakkan twitter dengan tagar #BukanUrusanSaya.
Seperti akun ‏@herlan_riyanto "@DS_Andiniq:Fix asbun yg blg hrg efek domino ga bakal naik y @odongodong4: #BukanUrusanSaya @jokowi_do2. Begitu juga dengan ‏@IfathNungka, "Urusane Speak Bombay wae LOL "@tkginternet: kalau semua #BukanUrusanSaya lalu urusan saya apa? @PintarPolitik"
Akun, @peppramu juga menyebut "#BukanUrusanSaya "@bamset77: "@ad_dhoif: Gmn ya reaksi org ini stlh pollycarpus bebas bersyrat? :)) "
Berdasarkan penelusuran Republika, sejak menjabat menjadi Gubernur DKI, Jokowi sempat beberapa kali menjawab dengan kalimat tersebut. Mulai dari Jembatan Blok G hingga persoalan Bus Transjakarta rusak.(ROL)

Propam Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Penoda Mushalla di Riau


Kepolisian RI (Polri) diharapkan menangani secara tuntas insiden penodaan terhadap salah satu mushalla di Pekanbaru, Riau, oleh sejumlah oknum anggota polisi, beberapa waktu lalu.“Mereka yang terlibat sudah selayaknya ditindak tegas oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—red). Etika polisi sebagai penegak hukum harus ditegakkan,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syaiful Bahri, kepada ROL, Sabtu (29/11).

Ia menuturkan, sebagai aparat negara, polisi haruslah memiliki dasar hukum dalam bertindak. Apalagi, dalam UU Polri telah disebutkan, setiap anggota dituntut menjunjung tinggi kode etik dan norma-norma yang berlaku di institusi kepolisian.
“Mereka (polisi) itu kan profesional. Jadi jangan sampai dalam menjalankan tugasnnya malah melanggar batas-batas etika profesi,” kecam Syaiful.
Sebelumnya, Kepolisian RI mengakui adanya pengejaran dan pemukulan yang dilakukan aparat mereka terhadap mahasiswa di dalam Mushalla Asysyakirin di kompleks Radio Republik Indonesia (RRI), Pekanbaru, Riau. Atas insiden tersebut, pejabat tinggi Polri meminta maaf dan berjanji akan menindak anggota mereka yang terlibat.
“Saya atas nama Polri menyampaikan permohonan maaf kepada saudara-saudara penganut agama Islam,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto, Jumat (28/11).Pengejaran dan pemukulan oleh anggota polisi terhadap mahasiswa di Pekanbaru tersebut terjadi pada Selasa (25/11) lalu. (ROL)

Pollycarpus Bebas, Imparsial: Kami Kecewa dengan Pemerintahan Jokowi!


LSM Imparsial mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Pollycarpus. Keputusan tersebut seakan-akan memupus harapan masyarakat yang menginginkan diusutnya kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, hingga setuntas-tuntasnya.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti berpendapat, pemberian remisi kepada Pollycarpus menunjukkan bahwa negara masih belum melindungi para pembela HAM. “Pemerintah justru terkesan ingin melindungi pejabat-pejabatnya yang melakukan kejahatan,” ujarnya kepada ROL, Sabtu (29/11).  
Lebih ironis lagi, kata Poengky, di masa pemerintahan Jokowi yang diharapkan lebih baik dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, ternyata tidak menunjukkan hal tersebut. Kenyataan ini diakui Poengky membuat para pegiat HAM di tanah air terpaksa gigit jari.
“Pembebasan Polly membuat kami kecewa. Padahal, kami berharap Jokowi bisa membuka kembali kasus Munir dan membawa dalang pembunuhnya ke pengadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, Polly dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya. Polly dinyatakan bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia, sepuluh tahun silam.
Pria itu terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni mantan direktur eksekutif Imparsial tersebut dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004.Kendati Polly sudah menerima hukuman, namun orang yang menjadi dalang intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini diduga belum lagi disentuh oleh aparat hukum.
Beberapa bulan lalu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) telah mengingatkan soal keberadaan orang-orang di lingkaran Jokowi yang diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Beberapa di antaranya adalah Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, dan mantan Kepala BIN ketika itu, AM Hendropriyono. Ironisnya, Jokowi sendiri malah menunjuk Hendropriyono menjadi penasihat tim transisi pemerintahannya. (ROL)

Jokowi Tak Bisa Gagalkan Pembebasan 'Pembunuh' Munir

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto dinilai tak dapat digagalkan oleh Jokowi.
Pendapat ini disampaikan oleh Mudzakkir, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia  menuturkan, tak ada peraturan yang mendasari kewenangan Jokowi untuk menggagalkan pembebasan bersyarat tersebut.

"Presiden tidak punya wewenang untuk mengubah keputusan yang dibuat oleh Menteri Hukum dan HAM. Kalau Jokowi melakukan perubahan, dia telah melakukan intervensi terhadap undang-undang terkait hak konstitusional (narapidana)," ujar Mudzakkir, Sabtu, 29 November 2014.

Lebih lanjut, Mudzakkir menilai, pemberian mandat bebas bersyarat untuk tahanan sudah didelegasikan ke Menteri Hukum dan HAM.

"Penilaian obyektif terhadap seseorang anak binaan lembaga pemasyarakatan adalah wewenang delegatif dan diserahkan ke menteri. Presiden tidak menguasai," tuturnya.

Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Hak Narapidana bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat tersebut yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga hukuman, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, baik, tekun, bersemangat, serta dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Apabila telah memenuhi syarat, narapidana dibebaskan dengan penetapan melalui Keputusan Menteri.

"Kalau selama dua pertiga menjalani sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran, itu haknya dia. Kalau hak harus dipenuhi, kecuali ada alasan tertentu seperti melarikan diri," ujarnya.

Selain itu, Mudzakkir berpendapat presiden tidak bisa memberatkan hukuman seseorang tetapi hanya bisa meringankan. "Presiden bisa memberikan grasi,amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ucapnya. Keempat bentuk keringanan tersebut dapat diberikan oleh seorang kepala negara dan diatur dalam undang-undang.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Pollycarpus pun sudah meninggalkan lapas dengan menaiki taksi berwarna biru sekitar pukul 15.15 WIB.

Sebelumnya, mantan pilot PT Garuda Indonesia Tbk tersebut divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua diajukan. PK bernomor 133 PK/PID/2011 tersebut diputus pada tanggal 2 Oktober 2013. Pollycarpus sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005.

Pollycarpus terbukti membunuh pegiat HAM, Munir, pada tanggal 7 September 2004. Saat itu, dirinya tengah menjadi pilot penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda. Dari hasil otopsi, tim penyidik menemukan senyawa arsenik di tubuh Munir. Polly diyakini sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. Sementara hingga kini, dalang pembunuhan Munir tersebut masih menjadi misteri. (Piyungan.org)

Batal Resmikan Kampung Wayang, Jokowi Kecewakan Warga

Pembatalan rencana peresmian Kampung Wayang yang seharusnya dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Sabtu, 29 November 2014 ini membuat ratusan warga Manyaran, Wonogiri kecewa..
Warga Kepuhsari yang sebagian besar merupakan pembuat wayang dari bahan kulit itu sudah bersiap menyambut Jokowi. Jumlah mereka yang mencapai 400 KK, membuat desa tersebut layak diresmikan sebagai desa/kampung wayang..

Salah seorang warga, Eko, mengaku sangat kecewa dengan pembatalan secara sepihak. Menurut Eko, warga sudah terlanjur mempersiapkan acara tersebut dengan menggelar pameran sejak sehari sebelumnya.

Menurut Eko, akibat pembatalan itu, para perajin langsung mengemasi barang-barang yang ada di stand pameran. Mereka, lanjut Eko akan membawa pulang hasil kerajinan itu ke desanya. Di desa tersebut, masih kata Eko, juga sedang berlangsung acara untuk menyambut peresmian oleh presiden.

Bupati Wonogiri Danar Rahmanto mengatakan meski batal meresmikan kampung wayang, presiden tetap mengirimkan bantuan untuk para perajin melalui biro protokol kepresidenan.

Menurut Danar, rencananya peresmian akan dilakukan setelah Jokowi melakukan penanaman pohon di Kecamatan Sidoharjo dan meninjau pengerukan sedimentasi Waduk Gajah Mungkur (WGM). Namun ternyata rombongan presiden langsung kembali ke Solo setelah meninjau WGM.(PKS Piyungan.org)

Jangankan Presiden, Kalau Hanya Naikin Harga BBM, Lulusan SD Juga Bisa..

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus dikritik.

"Kalau hanya menaikkan harga BBM, lulusan SD juga bisa," ujarnya dalam diskusi bertema "Wajah Politik Kita" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 November 2014.

Fadli membandingkan harga BBM di Indonesia dengan di Malaysia. Menurut Fadli, harga BBM di Indonesia dan Malaysia tak jauh berbeda.

"Malaysia sebetulnya bukan penghasil minyak, subsidinya juga lebih sedikit dibandingkan dengan kita, dan harga tidak selisih banyak," kata Fadli. Harga jual BBM jenis RON95 (setara dengan Pertamax Plus di Indonesia) di Malaysia 2,3 ringgit atau sekitar Rp 8.530 per liter. Harga Pertamax Plus di Indonesia dijual di atas Rp 11 ribu per liter.

Itulah alasannya, menurut Fadli, sejumlah anggota DPR berinisiatif mengajukan hak interpelasi untuk menanggapi kenaikan harga BBM. Menurut Fadli, interpelasi adalah hal biasa, bukan sesuatu yang sakral dan dianggap sebagai momok.

Fadli menyebutkan interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah atas kebijakan yang memiliki efek domino bagi masyarakat.

"Ada kawan-kawan yang berinisiatif minta penjelasan kepada pemerintah soal kenaikan harga BBM," ucap Fadli.

Fadli mengungkapkan, siapapun pejabat negara, dapat dipanggil DPR untuk memberi penjelasan dalam rapat paripurna. Fadli menjelaskan, jika pemerintah mampu menjelaskan dengan logis ikhwal kenaikan BBM, DPR akan mampu menerima dan menganggap persoalan kenaikan BBM ini tuntas dan mensosialisasikannya ke masyarakat. [*]